Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang digunakan muncul pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi lapangan usaha hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan juga lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang mana diinisiasi Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, menyampaikan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut berada dalam digodok pemerintah pada RPMK juga kebijakan restriktif zonasi larangan pelanggan dan juga iklan luar ruang barang tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, lalu bidang kretek secara keseluruhan yang merupakan sektor yang digunakan legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Ini adalah Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK kemudian PP 28/2024 tidaklah hanya saja mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan juga distribusi yang digunakan mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang mana termasuk ketentuan mengenai komponen tambahan dan juga batasan tar lalu nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di bidang tembakau, teristimewa rokok kretek yang digunakan merupakan salah satu barang unggulan serta warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tak berdasarkan data yang digunakan andal serta ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang digunakan mengatur standarisasi kemasan lalu mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil kemudian menguatkan bursa rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan datang mengatur kadar tar dan juga nikotin yang digunakan dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau serta cengkeh.
“Keterbatasan di kadar tar dan juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen dan juga pendapatan petani, yang digunakan dapat berujung pada kemiskinan baru di tempat kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang dimaksud berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang digunakan menggalakkan kemasan rokok polos tanpa merek dan juga PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu perkembangan rokok ilegal. Pasalnya, ketika ini pangsa rokok ilegal yang mana diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah ada sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan menyokong rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 bukan terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang pada waktu ini mencapai 20-35 miliar bukan terkendali,” papar dia.






