Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang mana diturunkan di Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN lalu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Daya dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutipkan Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Penting otoritas Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang bisa saja memasarkan listrik ke warga cuma PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang dimaksud merespons upaya beberapa pihak swasta serta bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang dimaksud ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang dimaksud selama ini dikelola negara melalui PLN. Hasrat itu muncul bersamaan pada waktu DPR kemudian pemerintah mengeksplorasi RUU Tenaga Baru lalu Energi Terbarukan (EBET) yang digunakan masih alot dikarenakan power wheeling yang mana membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang dimaksud ketika ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan pada RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah ada berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja hanya muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah terjadi menjelaskan lalu mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis juga menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang disebutkan adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Ini adalah Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa kebijakan pemisahan bidang usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang mana terkandung di Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan bidang usaha ketenagalistrikan yang tersebut dilaksanakan secara kompetitif juga unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang digunakan tak lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan dikarenakan jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.






