Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini adalah Tindakan kemudian Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang dimaksud diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang mana dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang tersebut terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri berhadapan dengan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, kemudian empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, juga penetapan kebijakan teknis di tempat bidang sistem juga tata kelola, penyediaan lalu penyaluran, iklan serta kerja sama, juga pemantauan serta pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap kontestan didik pada jenjang lembaga pendidikan anak usia dini, lembaga pendidikan dasar, serta lembaga pendidikan menengah di area lingkungan lembaga pendidikan umum, sekolah kejuruan, institusi belajar keagamaan, lembaga pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, kemudian lembaga pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia pada bawah lima tahun, ibu hamil, lalu ibu menyusui.



