Korupsi Penyakit Kronis yang digunakan Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang mana tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite urusan politik dan juga kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan telah dilakukan menyandera kebijakan pemerintah nasional, menghambat pembangunan, serta menjauhkan penduduk dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik dan juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang dimaksud mematikan. Keduanya saling membutuhkan kemudian saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Hukum tak boleh tunduk kemudian patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang digunakan harus tunduk kemudian patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang digunakan benar. Sebab, kekuasaan di area mana-mana cenderung korup lalu sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum juga Sektor Bisnis yang dimaksud Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengawasi belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin rutin digunakan pada percakapan kebijakan pemerintah pada Tanah Air. Istilah ini merujuk pada penyelenggaraan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang berseberangan.
“Praktik ini bisa jadi terjadi secara terang-terangan atau dijalankan dengan cara yang tersebut lebih besar tersembunyi melalui lobi-lobi dalam balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang tersebut memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar sudah merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan lalu kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya belaka sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang pada saat ini berada pada bilangan bulat 34, menempatkan Tanah Air di area peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya permasalahan kritis di penegakan hukum serta korupsi pada Indonesia. Salah satu faktor yang dimaksud mungkin saja berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera pada penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa urusan politik sandera yang dilaksanakan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan dan juga mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite serta kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.





