Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai pada Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia sudah diperbarui dengan tampilan yang digunakan lebih besar lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya sudah diakui di dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang dilaksanakan merupakan langkah progresif Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya dalam kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini bukan terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang dimaksud membuatnya lebih tinggi informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang mana menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia kemudian Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat serta tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan lalu alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk melakukan konfirmasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian pada luar negeri. Hal ini juga dapat menyebabkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan publik kemudian petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang digunakan tertera pada di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku dan juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah diakui dalam beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang mana ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang dimaksud menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan juga Singapura. Namun, di dalam Singapura, SIM Indonesia cuma berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, serta pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang mana berkendara di tempat Negara Malaysia juga harus mempunyai SIM Internasional yang mana masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga sanggup mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di area negeri jiran.





