Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menyebabkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang mana mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Kesejahteraan sebagai asal pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang tersebut merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang mana ditaruh di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesejahteraan yang digunakan aktif, berikut ini beberapa jumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau menambah masa berlaku SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesegaran jasmani serta rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan di nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.
Kemudian, pada serangkaian identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tiada melampirkan, maka pengecekan diwujudkan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, sewaktu SIM telah terbit dan juga akan diserahkan. Bagi yang ke tahap 1 tak bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengemukakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.
Tak cuma itu, bagi kontestan BPJS yang mana menunggak serta berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang tersebut cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






