Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Aspek Kesehatan yang digunakan Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang tersebut menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang dimaksud telah lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tiada melibatkan pemangku kepentingan terdampak di area sektor hasil tembakau (IHT) di perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah lama mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang sangat terimbas bukan dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak ada transparan. Siapa pihak yang digunakan dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidaklah ikut serta kemudian tentunya aspirasi kami tak diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidak ada ada satupun aturan yang dimaksud mempunyai keberpihakan terhadap lapangan usaha maupun petani yang mana berkecimpung pada sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang menggantungkan hidupnya dalam sektor tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang digunakan muncul di PP Aspek Kesehatan tersebut.
“Aturan ini bisa saja menimbulkan tembakau menjadi tiada laku. Kalau sektor nanti tidak ada jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang digunakan nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan semata-mata memukul lapangan usaha tembakau, Samukrah memandang dampak kegiatan ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi sektor turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan hitungan produksi yang digunakan turun, maka pasokan materi baku juga berkurang.
Jika material baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang tersebut berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat lalu punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang digunakan katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi mampu bukan terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai ketika ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih besar lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi pada waktu dekat kami akan mengambil keputusan sikap kami,” tutupnya.





