Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan
Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan beberapa orang alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berperan secara sepihak kemudian sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan juga Pengurus Pusat PWI,” katanya pada penjelasan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengadakan rapat pleno yang tersebut diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi kemudian profesi, dalam antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dikerjakan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan pada melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, serta KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan sudah pernah memberikan sanksi terdiri dari peringatan keras keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut kebijakan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan keras itu, Hendry permanen bukan memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras kebijakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dimaksud mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya lantaran dianggap ilegal lalu tiada sah, juga tidak ada mempunyai dasar hukum yang kuat.
Ia menafsirkan DK PWI sudah beraksi melampaui kewenangannya. Dia menyatakan bahwa tindakan yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tidaklah mengetahui hal ini lalu sudah ada bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry pada Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, beliau menyatakan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Sektor Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tak berdasar. Menurutnya yang digunakan berwenang memerintahkan Ketua Lingkup Organisasi PWI cuma Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB semata-mata dapat diwujudkan apabila Ketua Umum bermetamorfosis menjadi terdakwa persoalan hukum yang tersebut merendahkan martabat wartawan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah lama berubah.
Ketua Dewan Kehormatan ketika ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, lalu Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, serta Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis bukan lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah tidaklah memiliki legal standing untuk beraksi menghadapi nama DK. Oleh oleh sebab itu itu, surat langkah yang dimaksud dikeluarkan bermetamorfosis menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry menyatakan bahwa segala langkah DK semata-mata dapat diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tiada mempunyai landasan hukum.
“Tindakan ini tak miliki kekuatan hukum yang mana mengikat,” katanya.
Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum
Catatan Koreksi:
Artikel ini telah terjadi mengalami inovasi pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 dikarenakan ada penambahan keterangan dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan






