Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan perniagaan Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah hasil merupakan praktik yang digunakan biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menciptakan penetapan tarif seperti itu.
“Semuanya barang kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang digunakan biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidaklah absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tiada boleh menetapkan nilai tukar jual kembali. Tapi, secara sektor ekonomi bidang usaha penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi dapat membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di tempat rule of reason juga itu bisa jadi dibuktikan, RPM itu sah-sah sekadar untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila tarif uang ditetapkan tiada ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen dan juga para resellernya itu vertikal yang dimaksud terafiliasi antara produsen sebanding yang digunakan mendistribusikan komoditas ataupun resellernya juga bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller lalu distributornya jual seenaknya sekadar ya beliau dapat dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan ia mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tidak ada heran penetapan biaya itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari berhadapan dengan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mana mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan harga jual jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif kemudian dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini kemudian di keputusannya berubah total.






