Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti dan juga komitmen merek untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi kemudian kreativitas luar biasa dari kelompok penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah hanya sekali menghargai upaya kami pada memunculkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan partisipasi yang berarti bagi warga lalu industri. Kami berharap perubahan ini akan membuka prospek baru juga memberikan kegunaan luas pada bidang ekonomi, kesehatan, lalu pendidikan,” kata Rektor, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan juga publikasi yang digunakan memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang digunakan menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk persoalan revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu hanya sekali satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi serta penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di dalam tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pembaharuan yang digunakan dihasilkan tidak ada belaka berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempunyai dampak luas pada ekonomi, kesehatan, serta pendidikan.
Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang digunakan mendapatkan pengakuan dan juga proteksi hak paten, diharapkan tercipta lebih tinggi berbagai solusi praktis yang digunakan dapat diakses oleh penduduk luas dan juga memberikan dampak positif bagi keberadaan sehari-hari.






