Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi perihal Pembagian Kuota ke DPR
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan Kementerian Agama tak pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi masalah pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tidaklah sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu, yang tersebut juga anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, mengutarakan Kementerian Agama seharusnya mengkaji terlebih dahulu mengenai distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian secara langsung menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong.“
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memaparkan bahwa menteri yang mana mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler kemudian 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” kata Hilman terhadap Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman mengutarakan pembagian alokasi yang disebutkan sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang digunakan ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi. MoU ini yang berubah menjadi landasan Kemenag pada menyiapkan layanan.
Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun bukan tercapai. Saat itu momentumnya menjauhi pemilu. Setelah pemilu, tahapan komunikasi dengan DPR juga terus direalisasikan serta juga tidak ada tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) telah kami pertimbangkan matang-matang juga kami sudah ada berupaya komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR




