Pansus Haji akan Panggil KPK dan juga BPK jikalau Ada Indikasi Korupsi
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengungkapkan pansus akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga Badan Pemeriksa Keuangan setelahnya ada temuan dugaan korupsi.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini memaparkan pemanggilan lembaga penegak hukum dan juga audit akan diwujudkan setelahnya pemeriksaan terhadap beberapa kementerian juga lembaga berjalan.
“Terkait dari KPK dan juga BPK itu nanti kalau telah ada temuan,” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu mengutarakan ada 4 lembaga pemerintah yang dimaksud akan dipanggil pansus, yakni Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum juga Ham, dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain lembaga pemerintah, pansus juga akan memanggil komite pakar serta vendor pengurus haji untuk jemaah selama Indonesia. Pansus akan menggali pernyataan dari Mashariq selaku vendor yang digunakan mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Organisasi swasta ini bekerja sebanding dengan pemerintahan Saudi menyediakan paket perjalanan haji juga umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, juga akomodasi terhadap jemaah haji selama Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya dia juga akan ditanyakan,” ujar Wisnu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mempersilakan pansus menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaran haji 2024.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di dalam bagian apa?” Kata Hilman terhadap Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dugaan korupsi alokasi tambahan kuota haji 2024 mencuat pasca DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu yang digunakan dipermasalahkan persoalan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 jamaah dialokasikan 50 persen untuk haji reguler serta 50 persen untuk haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah, kuota haji plus atau furoda bukan boleh lebih besar dari 8 persen dari kuota tambahan banyaknya 20.000 orang. Sehingga DPR mempermasalahkan hal tersebut.
Hilman menyatakan menteri agama mengatur pembagian kuota haji sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Lewat aturan tersebut, menteri agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler lalu 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengutarakan pembagian alokasi sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Kesepakatan tertuamg pada nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan juga Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian berubah menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Pilihan Editor: https://nasional.tempo.co/read/1892692/lbh-jakarta-desak-pemprov-beri-kepastian-kerja-untuk-guru-honorer-yang-kena-cleansing
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi





