Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap aturan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, lantaran perumusannya yang digunakan minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak bidang juga mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog tidak ada berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih tinggi tegas,” ujar beliau di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di dalam PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tidaklah segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari aksi di area jalan oleh sebab itu kami lebih besar suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata beliau di diskusi media yang dilakukan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sudah berkirim surat terhadap pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, dan juga sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan berhadapan dengan poin-poin kebijakan di PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang memberatkan pelaku bidang tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tidaklah melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir di jadwal public hearing yang diselenggarakan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang digunakan dibuat bahkan lebih besar ketat juga bukan menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang tersebut diatur pada Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada lapangan usaha rokok lalu pekerja yang tersebut bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami bukan terlindungi dengan baik lalu terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang benar sukanya harus ada gerak di tempat jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan permasalahan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi transaksi jual beli item meter dengan jarak 200 meter dari pusat sekolah kemudian tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan perdagangan hasil rokok lalu menghambat pertumbuhan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan dan juga pertumbuhan sektor hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang dimaksud kemudian dihadirkan di serial aturan yang disebutkan seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai pada memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan berbagai buruh yang mana dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.





