KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini adalah Hasilnya
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan kata-kata ulang pemilihan raya Legislatif (Pileg) DPR 2024 pada Ahad, 28 Juli 2024. Penghitungan kata-kata ulang ini dikerjakan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut memerintahkan digelarnya PSU ke beberapa daerah.
Dalam rapat pleno Pileg 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi yang disebutkan telah lama dituangkan di Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang pembaharuan berhadapan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum.
“Menetapkan pembaharuan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional pada Pemilihan Umum 2024,” kata Afiffudin di ruang sidang rapat pleno rekapitulasi nasional pada struktur KPU, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Dia menyebut, berdasarkan langkah terbaru, sudah pernah berlangsung pembaharuan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II,dan Kalimantan Timur. Perubahan hasil juga berlangsung di pemilihan DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Juga, terdapat inovasi hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan juga Papua Barat Daya.
Terdapat pula pembaharuan Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota pada Kota Pidie Jaya, Wilayah Aceh Timur, Daerah Samosir, Kota Nias Selatan, Wilayah Padang Lawas, serta Daerah Rokan Hulu. Kemudian, Daerah Indragiri Hulu, Daerah Kepulauan Meranti, Pusat Kota Dumai, Daerah Lahat, Wilayah Bengkulu Tengah, Pusat Kota Cirebon, Kota Cianjur, Daerah Perkotaan Bogor, Wilayah Bangkalan, lalu Wilayah Jember.
Selanjutnya, Wilayah Pamekasan, Kab. Lombok Barat, Kab. Sintang, Kab. Sekadau, Pusat Kota Tarakan, Kab. Donggala, Kab. Banggai Kepulauan, serta Kab. Gorontalo, Kab. Maluku Tengah, Pusat Kota Ternate, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Nduga, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, kemudian Pusat Kota Sorong.
“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Akhir Pekan tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB,” ujar Afifuddin.
Berdasarkan data dari KPU, berikut daftar perolehan pernyataan partai berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pileg 2024 usai pelaksanaan putusan MK:
1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803
Diketahui, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional ini usai KPU RI melaksanakan putusan MK yang mana mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024. Sebelumnya, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan pengumuman ulang, penghitungan ucapan ulang, rekapitulasi ucapan ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.
Artikel ini disadur dari KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini Hasilnya





