Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai terdakwa aksi pidana pencucian uang (TPPU) akibat telah terjadi membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil transaksi jual beli narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang dimaksud ditangkap pada 2020, serta divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun pasca melakukan upaya hukum. “Tentu di melaksanakan kegiatan ini ia (HS), dibantu oleh para terperiksa lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di tempat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, merek adalah TR lalu MA yang mana mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO lalu AY semuanya juga membantu pada pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS telah terjadi mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil jualan dari di lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil perdagangan narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tidak ada bergerak.
“Sebagian uang yang dimaksud didapatkan dari hasil transaksi jual beli narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah ada bisa saja kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara juga denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.




