Berjumpa PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar bukan juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini mampu dikerjakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Medis Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang digunakan diamanatkan di UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesejahteraan yang diduga melakukan perbuatan yang digunakan melanggar hukum di penyelenggaraan pelayanan kesegaran yang digunakan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis serta tenaga kebugaran yang dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang mana merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi kemudian Estetik Negara Indonesia (PERAPI), di dalam Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar bukan ada lagi berlangsung kesalahpahaman di dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, serta Kejaksaan Agung bisa saja mengeluarkan Surat Edaran terhadap masing-masing instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang tersebut melibatkan tenaga medis kemudian tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 telah dengan tegas melindungi tenaga keseimbangan juga tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien lantaran diduga melakukan tindakan bertarung dengan hukum, aparat penegak hukum tiada boleh juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus mengajukan permohonan rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang disebutkan yang digunakan nantinya akan melakukan pemeriksaan berikutnya memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya diwujudkan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang digunakan berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang tersebut bersengketa. Advokat bisa jadi memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam rute penegakan hukum terhadap tenaga medis serta tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI tidak berarti tenaga medis kemudian tenaga kesegaran sanggup bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI telah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang dimaksud diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan ada 34 dokter yang tersebut diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis kemudian 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Perlindungan RI, Universitas Terbuka, lalu Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI






