Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Media Massa Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi berhadapan dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan untuk pemerintah untuk mengakomodir kepentingan sektor juga tenaga kerja yang mana terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Media Massa Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, bukan ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok bukan mungkin saja akan memasang reklame pada media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang digunakan berdampak negatif pada efektivitas pemasaran mereka,” ujar dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal pada Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki peluang besar untuk mempengaruhi keberlangsungan lapangan usaha media luar griya kemudian bidang kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang digunakan telah dilakukan menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini bukan hanya sekali merugikan sektor media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di dalam daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan item tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tidak ada aplikatif, dikarenakan iklan di area videotron pada jam-jam tertentu di dalam luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tidaklah sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang digunakan dinilai bias adalah larangan iklan di radius 500 meter dalam sekitar pusat sekolah kemudian tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang disebutkan terlalu kaku juga sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang tersebut dijalankan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di tempat 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan merekan diperkirakan akan menurun, dan juga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, ketika ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di tempat berbagai sektor bidang yang dimaksud diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih banyak dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.






