KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang digunakan dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan kepala daerah 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar di dalam 435.089 tempat pemungutan pengumuman (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan datang melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS sanggup (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin di konferensi pers dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada inovasi honorarium bagi anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di dalam pemilihan 2024. Lebih lanjut, terkait gaji petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Informan Daya Individu KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden serta legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt lalu anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum juga tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 serta anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tak seberat pemilihan raya 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata sekadar yang harus merekan hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur kemudian pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak ucapan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan untuk penduduk biar rakyat mengetahui sejak awal honorarium yang digunakan diterima dengan masa kerja selama kurang lebih lanjut 1 bulan,” pungkasnya.






