Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau pemilihan 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak ada dilantik.
“Ya, benar (terancam tak akan dilantik),” ujar Idham pada waktu dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti diambil dari Antara.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah lama menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN di rangka persiapan penyampaian salinan tindakan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang dimaksud telah terjadi melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih untuk KPU di tiap-tiap jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tiada mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka itu dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN serta surat pernyataan untuk KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak ada menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU bukan mencantumkan nama yang bersangkutan di penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, juga anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di Pasal 51, calon terpilih yang digunakan bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pengurus negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan untuk KPU, KPU Provinsi, kemudian KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih bukan menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, lalu KPU Kabupaten/Kota bukan mencantumkan nama yang digunakan bersangkutan di penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini disadur dari Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya




