KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 jt per orang ketika plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya apabila menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu hanya saja bilangan bulat self assessment, hitungan sementara untuk permintaan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi di tempat KPK, salah satu item yang digunakan harus diisi yakni harga jual atau nilai. Pihaknya tidaklah dapat menaksir nilai tiket penerbangan yang digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini cuma self assessment, nilai yang dimaksud ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi sama-sama KPK, merekan menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum juga jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 jt per orang sebagai bilangan bulat self assessment, taksiran sementara merujuk untuk nilai tukar tiket kelas perusahaan Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang digunakan benar apabila memang sebenarnya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu cuma kami siap membayar sesuai nilai tukar yang tersebut ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Sektor Pencegahan lalu Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang dimaksud disampaikan Kaesang apabila dikonversi menjadi uang, pemakaian jet pribadi yang dimaksud senilai Rp90 jt untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi sama-sama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, juga individu staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 jt apabila ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala di dalam Gedung ACLC Ibukota Selatan, Selasa (17/9/2024).





