KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan pemilihan raya 2024
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya akan mengadakan evaluasi internal masalah penyelenggaraan pemilihan 2024. Hal ini untuk mencari solusi mengenai hal yang dimaksud dianggap kurang maksimal yang tersebut terbentuk selama langkah-langkah pelaksanaan pemilu.
“Semua hal yang dimaksud kami anggap kurang maksimal yang berlangsung di serangkaian pemilu, nanti kita akan evaluasi untuk kami carikan perbaikan serta jalan yang lebih banyak baik,” ucap Afifuddin ketika ditemui pada kompleks KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Afifuddin memaparkan akan melibatkan sejumlah pihak pada proses pengambilan kebijakan. Menurut dia, pihaknya sudah pernah mencatatkan data beberapa jumlah hal untuk dievaluasi mengenai sistem yang digunakan telah dilakukan dipakai pada Pemilihan Umum 2024.
“Misalnya di proses-proses pengambilan kebijakan untuk melibatkan banyak pihak, kemudian kalaupun ada sistem yang digunakan kami pakai kemudian ada catatan melawan itu juga kami akan melakukan evaluasi serta perbaikan,” ujar Afiffudin.
Diketahui sebelumnya, KPU mengadakan pemungutan pengumuman ulang (PSU) pada beberapa orang daerah. PSU yang dimaksud dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pada Ahad, 28 Juli 2024, KPU menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024, yang dihadiri semua jajaran KPU, Bawaslu dan juga menghadirkan saksi-saksi dari partai urusan politik penggugat.
Artikel ini disadur dari KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilu 2024




