KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dimaksud dilaksanakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud tidak semata-mata menyasar penghasilan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak hanya saja gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, pendapatan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di dalam Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dimaksud dipotong, Tumpak mengaku tidak ada mengetahui. Menurutnya, hal yang dimaksud harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan manusia pimpinan KPK pada KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, bukanlah yang bukan resmi. Berapa? Aku tak tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini dalam bentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang disebutkan agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya lalu terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati dan juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





