Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bukan boleh ada kekuatan lain yang dimaksud mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak ada boleh ada kekuatan lain yang tersebut dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengatur upacara peringatan serius Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI pada Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tak mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang dimaksud berpotensi mengganggu integritas lalu kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi pada waktu ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang dimaksud tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.




