Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Melewati Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya
Jakarta – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah dilakukan mengumumkan daftar 236 nama calon pimpinan yang tersebut lolos seleksi administrasi. Salah satu yang tersebut lolos ialah eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan lalu Perikanan, Antam Novambar.
Keikutsertaannya sebagai Capim KPK tidak yang digunakan pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji masyarakat lalu wawancara. Namun nama Antam tidak ada masuk sebagai 10 nama capim yang tersebut diserahkan ke presiden.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lolosnya Antam Novambar sebagai Capim KPK patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, rekam jejak Antam bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi. “Lalu teladan anti korupsi apa yang digunakan diharapkan,” ujar Novel, Kamis, 24 Juli 2024.
Tempo merangkum beberapa tindakan hukum Antam Novambar. Berikut catatan Tempo berkaitan dengan rekam jejak Antan Novambar:
Dituding Meneror Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa
Antam pernah dituding mengancam Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa pada 2015 silam. Peristiwa itu muncul di dalam restoran cepat saji, McDonald’s dalam kawasan Larangan, Tangerang.
Saat itu hubungan KPK kemudian Polri sedang panas-dingin. Penyebabnya usai calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK ke tindakan hukum akun gendut.
Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan di sidang praperadilan persoalan hukum Budi Gunawan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Antam. Dia menyampaikan bahwa diajak bertemu oleh Endang. Bantahan itu beliau komunikasikan juga pada waktu mengikuti tes uji rakyat juga wawancara seleksi Capim KPK 2019-2023. “Saya bukan pernah meneror Endang Tarsa,” ucapnya kala itu.
Antam mengaku mendapat informasi bahwa Endang memiliki informasi yang mana bisa jadi meringankan Budi Gunawan.
Dalam reuni hari itu, kata Antam, Endang berujar bahwa KPK sudah pernah salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Antam kemudian memohonkan Endang untuk bersaksi.
Namun, kata dia, usai penghadapan itu ia merasa dibohongi. Sebab Endang tiada pernah bersaksi di praperadilan persoalan hukum korupsi Budi Gunawan.
Namanya Disebut di Dakwaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Antam juga pernah terseret di dalam perkara korupsi bekas Menteri Kelautan serta Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo pada 2021 lalu. Antam pernah menjabat sebagai Sekjen KKP dalam era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Nama Antam Novambar muncul pada dakwaan KPK untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Antam Novambar untuk menyebabkan nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan lalu Perikanan Republik Indonesia menghasilkan nota dinas,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2021 silam.
Jaksa menyatakan, nota dinas yang tersebut dibuat Antam itu ditujukan untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan juga Security Hasil Perikanan. Nota dinas yang tersebut dibuat Antam itu berkenaan dengan tindakan lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan juga rajungan.
Terseret ke persoalan hukum korupsi Edhy Prabowo, Antam dipanggil KPK untuk diperiksa pada 17 Maret 2021. Namun Antam bukan datang dengan alasan telah miliki rencana lain. Belakangan KPK menafsirkan tak wajib memeriksa Antam di perkara ini oleh sebab itu duduk perkaranya telah jelas.
ARSIP TEMPO
Pilihan editor: Surya Paloh: Kalau Bisa Ketum Nasdem dari Perempuan
Artikel ini disadur dari Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Lolos Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya





