Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemenkominfo) terus menyokong percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Telekom Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang disebutkan sedang pada tahap finalisasi. Sebelumnya, telah lama dilaksanakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum juga HAM.
“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat di dalam bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi dalam Kementerian Hukum dan juga HAM,” kata Aju dalam Kantor Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah melintasi proses yang digunakan panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, serta lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan serupa seperti kartu SIM fisik yang pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidak ada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM sanggup diterapkan bagi pelaksana yang mana telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang mana membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya sekali pengurus yang tersebut siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan sekadar dengan kartu fisik,” ucapnya.




