Koalisi Komunitas Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan juga UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tak hanya sekali mencoba untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) dan juga Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keperluan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika menjadi pembicara utama di acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI serta RUU Perubahan UU Polri yang tersebut diadakan ke DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tidak ada hanya saja sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang digunakan paling penting adalah menggerakkan serta menegaskan substansi materi muatan RUU TNI juga RUU Polri mampu menjawab keperluan rakyat dengan mengoptimalkan fungsi TNI lalu Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU pembaharuan yang disebutkan sudah pernah diinisiasi oleh DPR serta sudah ada disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Komunitas Sipil
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Ketenteraman yang mana terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan dia terhadap inovasi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air (RUU TNI) serta Kepolisian Negara Republik Tanah Air (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang tersebut digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti prospek dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme kemudian netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah serta DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang digunakan diusulkan demi menjaga prinsip reformasi sektor keamanan yang telah terjadi diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI juga revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang digunakan beredar di dalam Publik, dan juga rute pembahasan yang minim evaluasi kemudian partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang disebutkan dalam periode DPR pada waktu ini sebab terdapat beberapa orang kesulitan krusial yang dimaksud membahayakan hak asasi manusia (HAM) kemudian merusak tata kelola negara hukum juga demokrasi, juga rute pembahasan yang digunakan bukan demokratis. Oleh oleh sebab itu itu Koalisi merasa penting menyatakan sikap.
Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi umum mengingat kedua undang-undang yang dimaksud sangat berdampak secara langsung pada penikmatan hak-hak warga negara salah satunya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tak lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan terbentuk pola pembahasan yang mana transaksional lalu mengabaikan kritik juga usulan penting komunitas sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di dalam Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya tidak ada boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang digunakan strategis.
Di sedang masa transisi DPR dan juga pemerintahan seperti sekarang ini telah semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang mana baik dengan tidak ada merubah kebijakan juga atau UU strategis juga memberikan kewenangan itu terhadap DPR kemudian Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu ini tak terpilih kembali berubah menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri yang mana sedari awal tidak ada melibatkan masyarakat sudah ada mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang disebutkan bukanlah untuk kepentingan umum melainkan kepentingan kebijakan pemerintah juga segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI kemudian UU Polri melibatkan umum secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang digunakan berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa semata substansi yang digunakan dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI lalu revisi UU Polri telah terjadi sejumlah sekali mengandung kesulitan mulai dari peran kedua aparat negara yang digunakan begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang tersebut eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang tersebut problematik yang dimaksud tiada hanya saja dikhawatirkan akan merusak kekuatan dan juga memundurkan program reformasi TNI lalu Polri tetapi juga akan berdampak dengan segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri





