Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi Usut Kematian Dokter Muda PPDS Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) telah dilakukan menurunkan pasukan investigasi untuk mengusut kematian peserta didik Universitas Diponegoro (Undip) yang mana berada dalam menjalani Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dalam RS Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Dia meninggal akibat bunuh diri diduga sebab bullying.
Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi sebagai unit dari Kemenkes. Baca juga: Selain Di-bully, Hal ini Penyebab Dokter Muda PPDS FK Undip Nekat Bunuh Diri
“Walau demikian Kemenkes sudah ada bergerak cepat lalu tegas untuk menginvestigasi kejadian ini,” kata beliau di keterangan persnya, Mulai Pekan (15/8/2024).
Nadia pun memverifikasi Tim Itjen Kemenkes telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memverifikasi apakah ini ada unsur bullying atau tidak. “Mudah-mudahan pada seminggu ini telah ada hasilnya,” katanya.
Lebih lanjut, Nadia menyatakan walaupun PPDS ini acara Undip, Kemenkes bukan sanggup lepas tangan oleh sebab itu yang digunakan bersangkutan juga melakukan pendidikannya dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes. “Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di dalam RS Kariadi,” ucap dia.
Kemenkes, kata Nadia, juga telah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip serta juga dengan Dekan FK Undip pada melakukan investigasi ini.
Selain itu, Nadia melakukan konfirmasi Kemenkes telah lama mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di tempat RS Dr Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik termasuk prospek adanya intervensi dari senior atau dosen untuk juniornya dan juga memperbaiki sistem yang ada.
“Kami juga memohonkan Undip serta Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. Kemenkes tiada sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP kemudian STR bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian,” pungkasnya.






