Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Baik milik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan total penolakan dan juga penyampaian aspirasi yang mana diterima melalui kanal yang disebutkan terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform digital resmi untuk menyampaikan masukan lalu aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh besar pengunjung lalu partisipasi yang digunakan melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah dilakukan menyampaikan keluhan lalu protes, teristimewa dari lapangan usaha tembakau kemudian kelompok publik yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua item tembakau dikemas pada kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang mana identik sehingga bukan bisa saja dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengumumkan bahwa wacana kebijakan yang digunakan digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi sektor rokok legal, petani tembakau, serta lapangan usaha kretek secara keseluruhan.
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 dan juga RPMK tak belaka mempengaruhi sektor tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi juga distribusi rokok. Konsekuensi regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang tersebut mengatur standardisasi kemasan juga mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas lalu meningkatkan kekuatan lingkungan ekonomi rokok ilegal,” kata dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini mempunyai prospek dampak signifikan yang mana perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dimaksud dinilai dapat mempengaruhi sektor tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau. Namun yang mana menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tiada sehat juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya






