Jangan Lewatkan Waktu petang Hal ini pada INTERUPSI Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, juga Narasumber Kredibel, Live Hanya pada iNews

JAKARTA – Nasib pilkada di area Indonesia pada masa kini berada di dalam persimpangan jalan dengan putusan MK juga aturan DPR yang digunakan tak sejalan dengan rakyat. Dan di episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini sama-sama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, juga narasumber kredibel lainnya akan mendiskusikan secara tuntas perihal “Nasib Pilkada, Putusan MK Vs Aturan DPR”.
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas pada pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang digunakan diatur di UU pemilihan gubernur bertentangan dengan semangat demokrasi oleh sebab itu dianggap menurunkan hak urusan politik warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro lalu kontra pada kalangan DPR yang digunakan merasa bahwa MK telah dilakukan melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR mempunyai peran penting pada merumuskan undang-undang yang dimaksud mengatur pelaksanaan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang dibuat oleh DPR dianggap tambahan menguntungkan kelompok kebijakan pemerintah tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai persyaratan dukungan partai urusan politik yang dimaksud cenderung menguatkan tempat partai besar dan juga menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK serta DPR kerap kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai duta rakyat, merekalah yang tersebut seharusnya menentukan aturan main pada Pilkada. Namun, MK masih berkukuh bahwa merek mempunyai otoritas untuk menjaga agar undang-undang tetap saja sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar mengkaji permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya di dalam INTERUPSI waktu malam ini sama-sama para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Waktu 20.00 WIB, Live semata-mata di area iNews.





