Pemodal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengakses pendapat mengenai Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah pada regulasi terbaru itu adalah tentang skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan juga Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang dimaksud diatur pada pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, lalu pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang disebutkan sudah pernah dihapus, sehingga pemodal bisa saja segera mengantongi HGB juga Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, kemudian bisa jadi dimutakhirkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang mana sejenis juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal bisa jadi secara langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, lalu mampu diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB segera 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tidak ada secara langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, lalu 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui di area Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di dalam IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang mana lebih banyak untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak menghadapi tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Hal ini khusus di dalam IKN saja,” tambahnya.





