Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong dalam pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidaklah perlu adanya opsi kotak kosong pada surat suara.
Sebab, warga cukup tiada datang untuk memilih jikalau memang sebenarnya tidaklah menemukan calon yang tersebut dia inginkan.
“Sebenarnya, saya tak setuju di arti hal-hal seperti itu tidaklah perlu difasilitasi lagi, sebab telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat di tempat Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah sekadar untuk menghurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong sebab rakyat jadi berbagai pilihan sehingga tak ada alasan untuk tiada memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari mengenai mempermudah persyaratan independen ini tiada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tiada menerima persoalan ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg serta pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya penduduk akan memilih calon independen serta itu tidak ada mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di tempat negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan kata-kata mayoritas yang cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya saja ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pengumuman sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di dalam Indonesia,” pungkasnya.





