Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – otoritas meyakini bahwa peluang subsektor minyak lalu gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh dikarenakan itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, meskipun Indonesia berada dalam berfokus untuk pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas pada era transisi energi .
Deputi Sektor Kesepahaman Kedaulatan Maritim serta Tenaga Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi pada Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan sektor ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di dalam sektor transportasi,” jelas Jodi di keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk mendirikan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang digunakan diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa eksekutif terus memberikan kenyamanan berinvestasi terhadap pemodal dengan masih menjaga kepentingan Negara. pemerintahan melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidak ada tinggal diam mengantisipasi revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang tersebut menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya hanya saja sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidaklah diam juga terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR lalu profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit serta lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang mana sama, Deputi Eksplorasi, Penguraian serta Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma lapangan usaha migas di tempat tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan serta transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah lama bertransformasi. Benny meyakinkan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang tersebut terjadi di area Geng North. Namun masih banyak tantangan lainnya yang tersebut baru bisa jadi diselesaikan dengan adanya UU Migas yang tersebut baru.
“Urusannya non teknis. Mau tidaklah mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang mana harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang digunakan diinisasi IATMI ini diharapkan bisa jadi memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah sehingga mampu menjaga peluang peningkatan gairah penanaman modal yang tersebut sekarang ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang kuat dapat mewujudkan sektor migas yang dimaksud kompetitif kemudian berkelanjutan,” pungkas Raam.






