Aturan Direvisi, Pemodal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru perihal kemudahan berjuang bagi para pemodal di tempat Ibu Pusat Kota Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para penanam modal makin dimanjakan lewat sarana kemudian kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di tempat IKN.
Hal ini seperti yang mana tertuang pada Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dilaksanakan inovasi serta penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses pembangunan ekonomi di tempat IKN. Regulasi teranyar yang disebutkan diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan penyelenggaraan lalu pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara pada penyelenggaraan eksekutif Daerah Khusus Ibu Pusat Kota NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Pusat Kota Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, diambil Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang tersebut mengalami inovasi lalu penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang serta zonasi seperti yang dimaksud diatur pada pasal 9. Selain itu terdapat inovasi yang digunakan kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di area pasal 10.
Ketentuan lain yang dimaksud juga mengalami inovasi menyangkut perihal verifikasi dan juga proses pemberian persetujuan perizinan mencoba bagi calon pemodal di area IKN, hal ini diatur di pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang digunakan diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang dimaksud akan dialokasikan untuk calon pemodal IKN, hal ini diatur pada pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak menghadapi tanah yang mana dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan juga Penguasaan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus pada IKN pemanfaatan BMN tiada hanya sekali dijalankan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa saja dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai pada berhadapan dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimaksud siap diberikan terhadap calon investor.





