ICC tolak upaya banding negeri Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu kemudian mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah terjadi menerima banding tanah Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC menghadapi kejahatan yang dijalankan dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tiada memengaruhi surat perintah penangkapan yang mana berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu melawan dugaan kejahatan yang dilaksanakan di Kawasan Gaza dan juga Tepi Barat, wilayah di dalam mana status kenegaraan dan juga kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa hambatan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang dimaksud pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah terjadi menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu lalu Gallant bertanggung jawab berhadapan dengan kejahatan pertempuran juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan terus sah dan juga tidak ada berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang digunakan sekarang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






