Putusan MK Final dan juga Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohonkan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah . Sebab, di revisi yang dimaksud dilakukan, DPR telah dilakukan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 lalu Nomor 70.
Ketua Area Hukum juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, sebab menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala area dari 20 persen kursi pada DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih pada wilayah tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang digunakan diuji harus direvisi tanpa ada tambahan serta penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan kepala daerah yang telah tiada dibahas sejak Oktober 2023 lalu bukan masuk juga pada Prolegnas 2024, secara mendadak di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang digunakan mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK perihal usia 30 tahun calon gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR tambahan menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang tersebut menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang digunakan berada di dalam parlemen tetap memperlihatkan harus miliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen kata-kata sah. Sedangkan partai nonparlemen dapat mengajukan dengan ucapan sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih di area area tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi fase baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tiada mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Area Hukum juga HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang digunakan mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan gubernur selama tak mengindahkan putusan dari MK.






