Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang tersebut Terima Suap Miliaran?
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR mengajukan permohonan Redaksi Tempo memberikan klarifikasi mengenai berita dugaan suap anggota DPR pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dimaksud dimuat majalah tersebut. Adapun Tempo tak mengunjungi panggilan yang disebutkan dikarenakan masih mengawaitu pendapat Dewan Pers.
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mempertanyakan laporan Tempo tentang jual beli kuota haji serta suap bernilai miliaran rupiah yang dimaksud diduga melibatkan anggota DPR. Dia mengumumkan MKD DPR perlu memperjelas temuan pada berita tersebut.
“Apakah betul ada anggota DPR RI yang dimaksud betul-betul sudah menerima suap miliaran rupiah?” kata Adang pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 29 Juli 2024.
Adang menyatakan bahwa dirinya merasa bertanggungjawab berhadapan dengan tindakan hukum yang dimaksud mencoreng nama baik anggota majelis itu. “Saya sebagai Ketua MKD lalu pimpinan MKD kemudian anggota bertanggungjawab melawan berita ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa MKD DPR kekal menghormati Undang-undang Pers lalu Kode Etik Jurnalistik pada pemanggilan Redaksi Tempo. Undangan itu, kata dia, ditujukan untuk memperjelas siapa hanya anggota R yang dimaksud terlibat.
Berkenaan dengan itu, Anggota MKD DPR Habiburokhman menyatakan Tempo telah dilakukan mengkonfirmasi bukan hadir. Dia berencana untuk kembali kembali mengundang Tempo untuk hadir di kesempatan lain.
Habiburokhman bahkan menawarkan Tempo memberikan klarifikasi dengan mekanisme yang mana sifatnya tertutup.
“Bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin dalam persidangan tertutup, kami siap mengikutinya,” ujar Habiburokhman di kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan undangan untuk Tempo didasarkan pada ketentuan Pasal 128 Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, lalu DPD (UU MD3) yang dimaksud mengatur bahwa MKD dapat menghimpun alat bukti, baik sebelum maupun pada ketika sidang.
Menurut Habiburokhman, pengumpulan alat bukti dapat direalisasikan pada mencari fakta untuk memperoleh kebenaran. Oleh sebab itu, kata dia, MKD dapat memohon bantuan terhadap saksi ahli lalu pakar untuk mengenali materi pelanggaran yang tersebut diadukan pada rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.
“Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidaklah berkenan ke di sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti hambatan ini,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, ia mengumumkan redaksinya memutuskan tiada akan mengunjungi pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih telah lama memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan di memproduksi kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang tersebut berubah menjadi perhatian publik,” kata Bagja pada penjelasan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak dan juga Pertanggungajawaban Hukum di Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo berada dalam mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang memohon pendapat Dewan Pers melawan undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai persoalan hukum haji itu sudah ada berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami telah terjadi menerapkan prinsip kemudian kaidah jurnalistik yang tersebut sanggup dibaca dengan jelas di liputan maupun penjelasan pada pelbagai wadah liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang dimaksud diterima Tempo pada Mulai Pekan pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, jadwal klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, bukan ada satu pun perwakilan redaksi yang mana menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR memohon Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan pada Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mengkaji tentang Kementerian Agama yang tersebut menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang mana melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan di edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji lalu suap miliaran rupiah terhadap Anggota DPR.
Artikel ini disadur dari Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?




