Gibran Mundur dari Jabatan Wali Daerah Perkotaan Solo, Hal ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Pusat Kota
Jakarta – Gibran Rakabuming Raka menyerukan surat pengunduran diri sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Perkotaan Solo, pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran datang ke kantor DPRD didampingi oleh Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo, Teguh Prakosa, sekitar pukul 14.45 WIB.
Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo, sama-sama jajaran duta ketua DPRD Solo menerima kedatangan Gibran lalu Teguh Prakosa. Jajaran duta ketua DPRD itu antara lain Sugeng Riyanto dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufiqurrahman dari Partai Golkar, kemudian Ahmad Sapari dari Partai Amanat Nasional.
Pertemuan Gibran, Teguh, dan juga jajaran Pimpinan DPRD Pusat Kota Solo pada ruang Ketua DPRD itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Ditemukan seusai mendeklarasikan surat pengunduran dirinya, Gibran mengaku bahwa dirinya telah dilakukan resmi mengemukakan surat pengunduran sebagai wali kota untuk Ketua DPRD Perkotaan Solo.
“Hari ini kami antarkan surat pengunduran diri untuk Bapak Ketua DPRD Solo kemudian untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang digunakan ada,” kata Gibran untuk awak media, Selasa sore, 16 Juli 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Wali Perkotaan Solo. Antara lain, Gibran hendak mempersiapkan prosesi pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. Gibran yang digunakan mendampingi Prabowo Subianto merupakan pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden terpilih di pemilihan presiden 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
“Selain untuk persiapan pelantikan yang masih ke tanggal 20 Oktober, tentunya berbagai hal yang mana harus kami persiapkan dari sekarang,” kata Gibran. “Saya mohon doa dari teman-teman media semoga semuanya dilancarkan.”
Aturan Pengunduran Diri Wali Kota
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan di pasal 78 ayat 1 bahwa wali kota dapat berhenti dari jabatannya dikarenakan mengundurkan diri berhadapan dengan permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Kemudian, pada pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengunduran diri wali kota harus disampaikan secara tercatat untuk Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai delegasi pemerintah pusat pada daerah.
Selanjutnya, pada Peraturan otoritas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan lalu Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang digunakan mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertoreh terhadap gubernur. Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota yang dimaksud untuk Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Proses Pengunduran Diri Gibran dari Wali Pusat Kota Solo
Ketua DPRD Pusat Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan, setelahnya menerima surat pengunduran diri Gibran, DPRD akan mendiskusikan kemudian mengkaji dengan jajaran pimpinan yang mana lain.
“Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan dalam badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini telah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang mana di dalam bulan ini akan kami sesuaikan,” kata Budi.
Ia mengatakan, pasca DPRD menyetujuinya, berkas pengunduran diri akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui otoritas Provinsi Jawa Tengah.
Lalu Kemendagri akan menerbitkan surat langkah pemberhentian Gibran sekaligus pengangkatan pelaksana tugas Wali Pusat Kota Solo.
“Dari Kementerian Dalam Negeri akan pergi dari SK. (Yaitu) SK pemberhentian sekaligus pengangkatan delegasi wali kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami ungkapkan di paripurna,” ujar Budi.
MICHELLE GABRIELA | SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota






