DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani lalu peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mana masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud tak transparan kemudian minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti hambatan pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud dianggap bukan melibatkan parlemen sebanding sekali. RPMK juga PP 28/2024 tiada sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX lalu Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah menyeberangi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK kemudian PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan sejumlah aspek juga aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang tersebut berkualitas, harmonis, tak sektoral, dan juga tiada menghambat kegiatan publik dan juga dunia usaha.
“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sudah ada menyeberangi batas wewenang Kemenkes juga PP 28/2024 yang digunakan bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di dalam Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggerakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya dikarenakan membuka prospek beredarnya rokok ilegal dalam publik lalu sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU serta konstitusi, oleh sebab itu Komisi IX sendiri belum terlibat pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidak ada diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi lalu keterlibatan di pembuatan peraturan yang tersebut mempengaruhi sektor bidang dan juga kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk menjamin bahwa kebijakan yang mana diambil bukan cuma melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum serta konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api pada Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun meminta-minta pemerintah untuk memperhatikan lebih besar di dampak dari aturan yang dimaksud dibuat, sekaligus lebih tinggi seimbang di memandang kepentingan kegiatan ekonomi dan juga kondisi tubuh masyarakat. Yang tiada kalah penting, melakukan konfirmasi proses pembuatan peraturan yang inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari warga kecil yang dimaksud telah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK juga berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX lalu Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 dan juga RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






