Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan juga Pengguna

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi lalu hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimaksud kemungkinan besar timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan hasil tembakau juga rokok elektronik, juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang digunakan mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Bidang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang digunakan turut mengatur komoditas tembakau serta rokok elektronik bukan memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan pada PP kemudian RPMK yang dimaksud tiada konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga melanggar Hak menghadapi Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tiada secara segera melanggar HAKI, lalu tampaknya tiada relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi rakyat yang dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Aspek Kesehatan juga putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tiada mengikuti ketentuan hukum yang telah lama ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang diterapkan juga putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tiada cuma hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Customer mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang mana jelas mengenai hasil mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang digunakan jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang dimaksud sudah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak merek sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga menyalahkan kebijakan pelarangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi jualan maupun iklan produk-produk tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan juga penerapannya yang masih kabur.
“Pelarangan ini tidaklah dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang mana telah terjadi berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik






