Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya serta Kedutaan Besar India Mangkir Sidang dalam PN Jaktim
Jakarta – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur menunda sidang gugatan perdata oleh 24 warga yang mana menolak konstruksi kompleks Kedutaan Besar India di Kawasan DKI Jakarta Selatan. Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya lalu Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir. Sementara itu, hanya sekali Tergugat III PT Bita Enarcon Engineering yang hadir di sidang ini.
Hakim Ketua Darius Naftalis mengungkapkan sidang perkara ini akan kembali dijalankan pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 10.00.
“Sidang ditunda, dengan acara panggilan para tergugat,” kata Darius pada waktu mengawasi sidang pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sementara itu, Darius mengumumkan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur sudah pernah mengirimkan surat undangan ke Kedutaan Besar India untuk mengunjungi sidang pada hari ini. Namun, surat yang digunakan dikirim via pos itu ditolak.
“Sudah dipanggil melalui pos, tapi kiriman ditolak oleh yang bersangkutan,” kata dia. Dalam sidang ini, Darius dibantu dua hakim anggota, yaitu Riyobo dan juga Tri Yuliani.
Selain dua tergugat mangkir, pihak yang mana turut tergugat seperti Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia dan juga Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perkotaan Administrasi DKI Jakarta Selatan juga tak hadir di sidang ini.
Awalnya, sidang ini akan segera dijalankan pada Rabu pagi pukul 10.00. Namun, sidang baru berlangsung sekitar pukul 13.30 dengan hanya saja mengecek peluncuran masing-masing pihak yang berperkara.
Selanjutnya baca: Warga terdampak minta pembangunan dihentikan sebab tak miliki Amdal
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim





