Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pernyataan terkait ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang digunakan kembali dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud bukanlah terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang dimaksud menjadi unsur ekspor.
“Sekali lagi itu bukanlah pasir laut ya, yang tersebut dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan di area Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut.
Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya berhadapan dengan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan juga hasil sedimentasi laut yang tersebut pada saat ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mana dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang digunakan miliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang mana miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dimaksud dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di dalam atas, pasir alam yang dimaksud diatur pada bilangan bulat IV Area Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang dimaksud termasuk di hitungan IV Sektor Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi pada laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






