Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Medis (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi dalam RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang menimbulkan manusia mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan untuk Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang mana juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Bidang Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Proyek Anestesi Universitas Diponegoro di area RS Kariadi kemudian berdasarkan dugaan perkara perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi lalu Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di tempat RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang digunakan masih di proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) pada waktu bertugas di tempat RSUP Dr. Kariadi juga menjalani Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tempat Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah keseluruhan uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah lama meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyulut kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Awal Minggu (2/9/2024) di tempat Kampus Tembalang, Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berjanji untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berazam untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang dimaksud dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, lalu ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, akibat tindakan yang disebutkan merupakan pelanggaran etik lalu akademik yang digunakan serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah lama membekukan sementara Proyek PPDS Anestesi FK Undip kemudian memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di area RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kondisi tubuh yang digunakan baik, tidak ada boleh terhambat meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berazam untuk melindungi para anak didik lalu menjamin lembaga pendidikan yang bersih dan juga bermartabat.






