DPR Abaikan Putusan MK, Prospek Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah terjadi menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 perihal persyaratan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala tempat dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala wilayah sejak pelantikan. Pada rapat yang dilakukan Rabu (21/8/2024) tindakan itu diambil hanya saja di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA juga MK sebagai dua opsi yang tersebut dapat diambil kemudian digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan pada merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan prospek yang mana sejenis bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di tempat dasarkan pada bukan adanya amar putusan yang tersebut mengubah ketentuan aturan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud substansinya tiada miliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tak ada yang tersebut kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek untuk Mas Kaesang untuk progresif sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang mana tidaklah membatasi tafsir menghadapi putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang tersebut telah memenuhi persyaratan berhak maju pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tiada ada yang dimaksud berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.






