Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar

INGGRIS – Pangeran Harry kemudian istrinya, Meghan Markle menghadapi tagihan pajak properti yang tersebut besar, lebih besar dari 100 ribu pound sterling atau setara dengan Rp2 miliar. Tagihan ini dibebankan tepat beberapa hari sebelum sang Duke menerima warisan dari Ibu Suri pada hari ulang tahunnya yang dimaksud ke-40, 15 September 2024.
Sejak memutuskan mengundurkan diri dari dari Keluarga Kerajaan kemudian pindah ke Negeri Paman Sam pada 2020, Pangeran Harry dan juga Meghan Markle menetap di dalam area elite para selebriti Hollywood di dalam Montecito, California. Pasangan ini tinggal pada rumah besar dengan sembilan kamar tidur, bersatu dengan dua anak mereka, Pangeran Archie, serta Putri Lilibet.
Dilansir dari Mirror, Hari Jumat (13/9/2024), properti seharga 11 jt pound sterling atau Rp221 miliar, yang mana dilengkapi dengan kolam renang serta pemandangan Pegunungan Santa Ynez yang tersebut mengagumkan, saat ini disebut-sebut sebagai subjek tagihan pajak baru yang digunakan besar yang mana dibebankan oleh pemerintah setempat.
Pasangan itu akan membayar lebih tinggi dari 100 ribu pound sterling tahun ini berdasarkan perhitungan nilai properti juga faktor-faktor lainnya. Pembayaran ini menyusul pembayaran pajak sebelumnya sebesar 112 ribu pound sterling atau Rp2,25 miliar menghadapi rumah yang disebutkan pada 2023, menurut data dari Santa Barbara.

Foto/People
Duke juga Duchess membayar pajak di dua kali angsuran tahun lalu. Sementara pada tahun sebelumnya, pasangan Kerajaan itu dilaporkan dikenai tagihan pajak properti sebesar 110 ribu atau Rp2,21 miliar untuk rumah besar tersebut.
Berita tentang tagihan pajak yang mana meningkat muncul mendekati ulang tahun ke-40 Harry, ketika ia akan mewarisi banyak uang dari Ibu Suri. The Times melaporkan bahwa mendiang nenek buyut sang pangeran memberikan dana perwalian yang mana diperkirakan mencapai 19 jt pound sterling atau Rp382 miliar pada 1994, yang dimaksud dimaksudkan untuk memberikan beberapa uang sekaligus bebas pajak terhadap cicitnya.
Ibu Suri, yang meninggal pada bulan Maret 2002 di tempat usia 101 tahun, berusia 94 tahun pada waktu memberikan arisan tersebut. Uang yang disebutkan akan dibagi pada antara kerabatnya yang tersebut lebih besar muda, dengan pembayaran awal pada ulang tahun ke-21 mereka lalu pembayaran kedua ketika mereka itu berusia 40 tahun.
“Ada dana perwalian yang tersebut dibentuk pada pada waktu itu. Itu adalah cara Ibu Suri menyisihkan uang untuk cicitnya yang dimaksud sudah ada besar lalu cara mewariskan sebagian hartanya dengan cara yang digunakan hemat pajak. Itu adalah cara agar sebagian hartanya dapat disisihkan untuk mereka,” kata orang mantan ajudan Istana terhadap The Times.
Meskipun jumlah keseluruhan pasti yang dimaksud akan diterima putra bungsu mendiang Putri Diana itu masih dirahasiakan, diperkirakan ia akan mengantongi 7 jt pound sterling atau Rp141 miliar pada waktu ia berusia 40 tahun. Jumlah yang dimaksud lebih besar besar dibandingkan yang dimaksud diterima oleh sang kakak, Pangeran William.
Di sisi lain, sang Duke diperkirakan akan tinggal dalam California untuk merayakan momen pertambahan usianya. Dipastikan tidaklah ada anggota Keluarga Kerajaan yang akan terbang untuk merayakannya bersamanya.






