Daftar Lengkap Kementerian kemudian Lembaga yang digunakan Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang dimaksud melibatkan mengeksplorasi calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas di area artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang mana bergabung pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali padat diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota Indonesia sudah ada menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengkaji usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang dimaksud dilakukan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang disebutkan menghasilkan kembali tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, lalu Tomsi Tohir. Ketiga nama yang dimaksud selanjutnya diserahkan untuk Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian lalu Lembaga yang tersebut Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas lalu wewenang gubernur akibat terdapat kekosongan jabatan gubernur serta duta gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, juga Penjabat Wali Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, kemudian Pj Wali Pusat Kota yang digunakan diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang mana dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang mana menduduki JPT Madya pada lingkungan pemerintahan Pusat atau dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur juga menduduki JPT Pratama dalam lingkungan otoritas Pusat atau dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Pimpinan Daerah serta Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan juga rohani yang tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat diadakan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dijalankan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang digunakan memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan untuk Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dari total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama kemudian dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai unsur pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di area atas, dapat disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang tersebut terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, juga kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.





