Demokrat serta PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan pengumuman ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan secara langsung oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang digunakan menganggap hasil rekapitulasi yang disebutkan hanya saja didapatkan melalui pemilihan kata-kata ulang ke 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan serangkaian penyandingan perolehan ucapan pada Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala langkah-langkah yang ada mengenai rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini tidak masalah penghitungan pendapat ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi di ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional dalam KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga memohon formulir catatan atau keberatan saksi untuk KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan menghadapi kronologis yang mana telah ada, kemudian kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami memohon form nota keberatan untuk nanti kami komunikasikan untuk pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin memverifikasi ada atau tidaknya perbedaan data perolehan pernyataan calon anggota legislatif dari setiap partai di dalam antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa proses penyandingan data tidak ada sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak ada mendapatkan formulir yang disebutkan ke beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian pada tahapan penghitungan hasil Pileg 2024 ke wilayah Banten II.
“Kami mengawasi bahwa adanya unsur ketidaktelitian pada perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP di kesempatan yang dimaksud sama.
Namun, penolakan mereka itu bukan dapat mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg ke Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai serta Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika bukan ada lagi, dengan demikian hasil aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi melawan PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang digunakan dibacakan oleh jajaran KPU, ke urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pengumuman partai lalu calon anggota legislatif yang dimaksud diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan kedudukan ketiga ditempati oleh Gerinda yang digunakan mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, lalu PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II






