BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini merupakan tradisi kenegaraan pada pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah di rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini pada bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang mana dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang dimaksud diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menyatakan untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada ketika pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang tersebut ditandatangani di dalam melawan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan juga penyelenggaraan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang tersebut mencantumkan tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tidaklah melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek pada rangka mematuhi peraturan yang tersebut ada serta hanya saja dijalankan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan pengaplikasian jilbab juga BPIP menghormati hak kebebasan pemakaian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” katanya.




