Mahfud MD: Negara Hukum Lemah oleh sebab itu Oligarki kemudian Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah pada hukum juga politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif juga sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang dimaksud juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Kuliah Awal tahun 2024 pada Proyek Magister dan juga Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tiada ingin, undang-undang bertahun-tahun tidaklah dibahas,” ujar Mahfud yang tersebut juga disaksikan di tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang dimaksud berakibat pada pelemahan melawan lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah juga penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi menghadapi negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum juga demokrasi dalam Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, kemudian kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang dimaksud dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang tersebut punya modal. Bahkan ada juga yang tersebut menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang mana penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meskipun sudah ada punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki dan juga kleptokrasi dibiarkan tumbuh dapat mengurangi kekuatan negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi lalu profesi hukum adalah menjaga dan juga menegakkannya selama sistem ketatanegaraan kemudian konstitusi masih berlaku. Para profesional lalu penegak hukum menegakkan etika profesi dan juga tidak ada melakukan kolusi juga manipulasi,” ujar Menteri Perlindungan era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.




