KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang digunakan Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala tempat (cakada) untuk partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi area yang tersebut mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang sudah ada mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tersebut tiada diterima dan juga mengajukan sengketa di dalam Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang tersebut akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala area kali ini, cuma dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, tidak surat persetujuan. Hal itu dijalankan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukanlah persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya menghurangi wilayah yang digunakan cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan juga perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap memperlihatkan akan diadakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan juga tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pemilihan gubernur 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang dalam mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan 41 bisa jadi sekadar turun atau tetap.





