Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pengurus pemilihan umum pada melaksanakan draf RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di dalam sedang draf RUU pemilihan gubernur yang dimaksud menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian dapat menyebabkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat di area Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini sudah ada diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang dimaksud akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya pada rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, dikarenakan kan ini tidak ada segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah terjadi mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).





